Hoax Penculikan Anak Viral
Hoax atau berita palsu adalah kasus yang tengah marak terjadi, salah satu hoax yang tersebar adalah berita mengenai penculikan anak di aplikasi media sosial Facebook. Empat diantaranya berasal dari Kemang, Ciputan, Bekasi, dan Sentiong.
Keempat pelaku berita palsu tersebut ditangkap pada hari yang sama (Kamis, 1/11/18) pada waktu yang berbeda beda. Semua pelaku menyebar luaskan hoax melewati aplikasi Facebook mengenai penculikan anak tersebut.
Keempat pelaku yaitu EW(31), RA (33), DNL (21), dan JHHS memiliki latar belakang profesi yang berbeda-beda, EW diketahui bekerja sebagai sekuriti, RA dan JHHS diketahui bekerja sebagai supir.
Pelaku mengaku untuk mengunggah konten mengenai penculikan anak agar menaikkan kewaspadaan terhadap penculikan anak tersebut. Namun fakta terhadap konten tersebut tidak dicari tahu dan terbukti tidak benar.
"Adapun modus operandinya keempat orang pelaku ini memang denfan sengaja mem-posting gambar, video, dan tulisan dengan konten tentang penculikan anak di Ciseeng, Sawangan, dan Ciputat melalui media sosial Facebook.
'Modus penculikan anak dengan mencari baju bekas, waspadalah terhadap penculikan dan jangan lupa untuk tetap jagain anak kita'.
Kedua, 'kalau ketangkep nggak usah dikasih ampun, bakar aja lah'.
Ketiga, 'lebih ekstra waspada kepada anak karena ada penculikan anak dengan modus gila dan cari pakaian bekas'.
Lalu ada postingan 'berita siang ini, kejadian jalan Juanda Ciputat terlihat seorang anak kecil sedang ditodongkan senjata tajam ke bagian leher karena tersangka penculikan sudah terkepung warga dan pihak kepolisian. Waspada untuk teman-teman lain yang punya anak kecil karena maraknya korba penculikan anak'.
Terakhir, mereka mengunggah video melalui Facebook berisi adanya tindak pidana kekerasan anak dibawah umur yang dilakukan saudara R alias LA Saleh terhadap korban OR yang berusia lebih 5 tahun." Tutur Kasubdit II Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes (Pol) Rickynaldo Chairul
Rickynaldo juga berharap bahwa masyarakat menggunakan ruang siber dan khususnya media sosial dengan bijak.
Sesuai dengan pasal 51 juncto pasal 35 Undang-Undang RI 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana, pelaku diganjar dengan ancaman paling lama 12 tahun dan denda paling banyak 12 miliar.
Keren blognya mbakđź‘Ť Trs berkarya!
ReplyDeleteKeren blognya mbakđź‘Ť Trs berkarya!
ReplyDeleteartikel yang menarik, orang tua harus lebih waspada terhadap lingkungan sekitar anaknyaa..
ReplyDelete